Saturday, September 16, 2006

Balada Kasikan

Musium Rekor Indonesia (Muri) harusnya mencatat nama Kasikan ke dalam buku rekornya. Kakek renta berusia 76 tahun ini menjadi tahanan titipan Polda Jatim di Mapolsek Krian, Sidoarjo. Dengan demikian ia menjadi tahanan tertua, setidaknya di Mapolsek Krian. Beruntung ada yang menebusnya, sehingga ia hanya mendekam di balik terali selama seminggu – ditangkap hari Senin (7/2), dibebaskan hari Minggu (13/2). Seharusnya ia menghadapi tuntutan 2 tahun penjara oleh karena terbukti menjual returan tabloid porno (pasal 282 KUHP – soal pornografi). Sekadar diketahui, Kasikan tak lain adalah mertua Singgih Sutoyo (Raja Media Porno Indonesia yang telah berkali-kali diberitakan Sapujagat sejak 2003 dan sampai hari ini masih licin dari jerat hukum). Dengan kata lain, Kasikan adalah bapak (tiri) Kuniwati Rahayu, istri Singgih Sutoyo. Kebetulan Kasikan memang tinggal bertetangga dengan Singgih di Desa Wonokupang, Balongbendo Sidoarjo – di mana letak industri pornografinya (berikut percetakannya) yang diberi label Top Group Media juga berkantor tak jauh dari sana. Adapun pekerjaan sehari-hari Kasikan hanyalah menghabiskan hari tuanya dengan duduk-duduk minum kopi sambil menghisap rokok kretek di depan pintu gerbang kantor milik sang menantu yang memproduksi berbagai Tabloid Panas – seperti Hot, X Tra, Sexy, Blitz, Top, Buah Bibir, On Line dan masih banyak lagi. Tiap pagi duduk-duduk di sana dengan tumpukan returan produk pornografi di sekitarnya. Pun tak sedikit anak-anak kecil yang lewat di sana merengek-rengek kepadanya minta dikasih tabloid bergambar wanita telanjang yang sebagian besar berserakan di lantai itu. Kasikan sungguh baik hati, dengan ringan tangan ia memberinya tanpa memungut biaya sepeser pun. Jangankan minta sebuah, minta segebok pun pasti dikasih sama Pak Tua yang dikampungnya akrab dipanggil Abah ini. “Untuk apalagi barang returan ini?” begitu kira-kira yang ada dibenaknya saat membagi-bagi gratisan barang dagangan menantunya ke setiap orang yang memintanya. Usut punya usut, returan pornografi yang diberikan secara cuma-cuma ini ternyata dijual kembali secara eceran di jalan-jalan raya oleh anak-anak itu, pada umumnya di kawasan yang ada lampu merahnya. Jika tabloid itu masih baru harga per-eksemplarnya Rp. 3000-an, maka returannya oleh anak-anak itu dijual kembali dengan banting harga Rp. 500-an, atau Rp. 1000 dapat tiga. Keuntungan finansial dipihak anak-anak. Lumayan, buat tambahan uang jajannya. Tapi nahas buat Kasikan. Hari minggu awal Februari lalu (6/2), salah seorang anak yang menjajakan returan eceran itu dicokok petugas Polda Jatim. “Ambil dari mana kamu, barang-barang ini?,” bentak penyidik di Mapolda Jatim. Mumpung belum dihajar habis-habisan, langsung saja anak itu menunjuk ke Abah Kasikan. Tidak begitu sulit. Esoknya (7/12), pas adzan Lohor, Kasikan pun digiring oleh petugas serse saat mau sholat di Langgar yang terletak di samping rumahnya, Desa Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo. Selanjutnya ia diangkut Mobil Panther menuju Mapolda Jatim Jl. A Yani Surabaya. Sambil menunggu berkasnya sempurna (P21), Kasikan kemudian dipindahkan ke Mapolsek Krian. Kuniwayati Rahayu yang dikampungnya biasa disapa Yayuk tentu kalang kabut menyaksikan ayahnya ditangkap. Ia langsung menelpon suaminya, Singgih Sutoyo, yang sejak salah satu tabloidnya (Buah Bibir) kesandung pasal pornografi lebih milih untuk banyak tinggal di Jakarta. “Pa, sini pulang, Abah ditangkap,” kata Yayuk. “Emoh, aku wedhi,” jawab Singgih dari seberang telepon. Maklum, Singgih adalah target utama dalam pemberantasan pornografi ini. Terlebih, sejak awal Januari lalu, DPRD Jatim telah merekomendasikan kepada Kapolda Jatim untuk menangkapnya. Tentu saja ia takut ikut ditangkap pula jika pulang. Lalu, bagaiamana nasib mertuanya di Tahanan Mapolsek Krian? Dari ruang pengap tahanan Polsek Krian, Kasikan sempat mengaku sedih kepada salah seorang yang membesuknya. “Apes nian nasibku ini. Ketika teman-temanku baru tiba dari pergi haji dengan wajah cerah penuh harap, aku kok malah dipenjara,” ungkapnya. Namun belakangan, informasi terakhir yang diterima redaksi Sapujagat, Kasikan akhirnya dibebaskan pada hari Senin (14/2) tanpa harus menunggu P21-nya rampung. Belum diketahui siapa yang menebusnya. Juga tidak jelas pula berapa harga tebusannya. (nif)

No comments: